Soal Penerimaan PPPK Guru 2021, DPRDSU: Harusnya Pusat jangan Bebankan Anggaran ke Daerah

Pemprov Sumut tunda penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk guru Tahun Anggaran 2021

topmetro.news – Pemprov Sumut tunda penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk guru Tahun Anggaran 2021. Gubernur Edy Rahmayadi menyebut, alokasi dana yang tadinya untuk pengadaan PPPK guru tersebut, akan coba beralih untuk membangun infrastruktur di Sumut.

Tak hanya Pemprov Sumut, provinsi maupun kabupaten dan kota lain di Indonesia, juga sebelumnya menunda pengadaan PPPK, bahkan CPNS tahun ini. Alasannya seragam, yakni karena keterbatasan anggaran dampak Pandemi Covid-19.

Informasi beredar, ada pun di Provinsi Jambi, terdapat delapan kabupaten dan kota yang menunda penerimaan CPNS dan PPPK guru. Selanjutnya ada Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, serta Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Sebenarnya mengenai penerimaan PPPK untuk guru ini, masih terjadi tarik menarik terkait anggarannya. Bahwa sebelumnya, regulasi terkait dengan insentif PPPK yang diterima akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, seiring berjalan waktu terjadi perubahan regulasi. Di mana PPPK yang diterima akan dibebankan ke pemerintah daerah dalam APBD.

Beban Daerah

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, mengakui bahwa ini memang persolan yang sangat dilematis dan pelik. Satu sisi ini menyangkut hak terhadap pengabdian seorang pegawai honor yang berpeluang menjadi PPPK. Di sisi lain menyangkut beban daerah karena pusat membebankannya kepada daerah.

“Kalau tak salah saya di Sumut ada hampir 11 ribu orang pegawai honor. Dan terbesar adalah tenaga pendidikan yang akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK. Apalagi hak-hak yang akan mereka dapatkan kurang lebih sama dengan ASN tetap (non-kontrak). Tidak hanya gaji, tetapi juga tunjangan, cuti dan pensiun sesuai dengan Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak yang merupakan turunan dari PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” terangnya menjawab wartawan, Minggu (11/7/2021).

PPPK dan ASN

Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, lanjut dia, PPPK adalah bagian dari ASN. Yaitu ASN yang mendapat kontrak atau outsourcing dengan jangka waktu tertentu. Bisa sampai 30 tahun. Artinya PPPK itu adalah bagian dari ASN yang notabene adalah tanggungjawab pemerintah pusat.

Sehingga, lanjutnya, kalau menjadi beban kepada daerah ini tentu akan sangat memberati keuangan daerah. Sehingga anggaran-anggaran yang seharusnya untuk program pembangunan termasuk infrastruktur akan terkuras. Akhirnya daerah-daerah berkurang kemampuannya untuk membangun daerahnya.

“Padahal selama ini juga daerah-daerah pun sudah kewalahan dalam meningkatkan pembangunan daerahnya karena keterbatasan anggaran. Itulah sebabnya banyak daerah yang akhirnya menunda ini karena menjadi beban yang sangat berat,” urai Yahdi.

Sehingga lazim, kata mantan Wakil Bupati Asahan ini, baik pemprov maupun pemda tidak menyiapkan dana untuk PPPK itu. Karena ada pemahaman bahwa itu adalah tanggungjawab pusat, sebagaimana UU No. 5/2014 tersebut. Maka ketika pusat melimpahkan kewajiban itu ke daerah, pasti daerah kewalahan. Kecuali daerah-daerah tertentu yang anggarannya sudah jauh dari memadai alias surplus.

“Tapi berapa banyaklah daerah yang seperti itu. Kan sebagian besar daerah masih banyak yang terbatas kemampuan anggarannya (mungkin termasuk Sumut). Oleh sebab itu, saran saya, Gubsu dan daerah-daerah harus segera mengomunikasikan masalah ini ke pusat. Kita mengimbau agar masalah PPPK ini jadi tanggung jawab pusat,” katanya.

Dan menurutnya, ini harus segera terealisasi. Karena ini menyangkut hak-hak mereka yang selama ini hanya berstatus pegawai honor dengan segala keterbatasan gaji dan fasilitas, tetapi ada tuntutan harus bekerja dengan kinerja maksimal.

Infrastruktur Sumut

Komisi D sangat mendukung jika Gubsu mengalihkan alokasi untuk PPPK guru untuk infrastruktur, terutama pembangunan jalan. Mengingat kondisi infrastruktur Sumut saat ini juga sangat memprihatinkan. Bahwa dari 3.000,5 km panjang jalan provinsi, hanya berkisar 20-30% yang kondisi baik. Selebihnya rusak sedang dan rusak berat.

Apalagi, lanjutnya, pembangunan infrastruktur itu adalah bagian dari visi misi Gubernur Edy yang tertuang dalam RPJMD Sumut 2018-2023. “Jadi memang harus prioritas. Tidak hanya jalan dan jembatan sarana dan prasarana irigasi juga. Mengingat Sumut adalah daerah agraris. Dewasa ini banyak sarana prasarana pertanian kita terutama yang berkaitan dengan sistem irigasi dan tanggul yang kondisinya sudah perlu mendapatkan rehabilitasi,” pungkasnya.

Gubsu Edy sebelumnya mengamini telah setuju menunda penerimaan PPPK guru dengan total formasi 10.991 untuk Sumut tersebut. Ia berencana mengalihkan anggaran itu untuk infrastruktur jalan. “Saat kondisi seperti ini, Rp600 miliar (untuk gaji PPPK itu besar). Saya butuh infrastruktur,” katanya menjawab wartawan, usai Salat Jumat pekan lalu.

Pembangunan infrastruktur seperti jalan di Sumut, menurutnya juga sangat mendesak. Pasalnya banyak ruas jalan yang sudah puluhan tahun dalam kondisi rusak.

“Ada uang Rp600 miliar, tapi saya fokuskan kepada infrastruktur. Jalan-jalan kita ini begitu buruk berpuluh-puluh tahun tak terurus. Tahun 2019 tak jadi saya urus karena saya bayar utang. Tahun 2020 tak jadi diurus juga karena refocusing. Sekarang inilah kesempatan untuk memperbaiki jalan-jalan kita,” katanya.

Karenanya ia berjanji, penerimaan PPPK bakal kembali terbuka tahun depan. “Kalau tahun ini tolong ditunda dulu, bukan dibatalkan tapi ditunda,” pungkas Edy.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment